Terbentuknya Koperasi Peg. Setjen DPR
Rapat
Anggota Khusus sah menurut ketentuan didalam Anggaran dasar Koperasi pasal 28 ayat (1) dan (2) dan dengan berpedoman pad Ketentuan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya.
Dari
hasil Rapat Anggota Khusus yang diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat diputuskan diadakan perubahan
Anggaran Dasar Koperasi Pegawai
Sekreteriat Jenderal DPR-RI.
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Anggota Khusus dengan melalui surat permohonan Pengurus Koperasi Pegawai Sekreteriat
Jenderal DPR-RI kepada Departemen Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Kantor Wilayah DKI Jakarta Nomor
55/PR/X/VIII/1994 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Sekreteriat Jenderal DPR-RI, yang berkedudukan di jalan Jerderal Gatot Subroto, Tanah
Abang, Jakarta Pusat dan di daftarkan dalam Buku daftar Umum pada tanggal 15 Agustus 1994 dengan Nomor 2027a/B.H./I.